SURABAYA - Seorang mantan karyawan PT Artha Boga Cemerlang, Orang Tua Group melapor ke Dewan Kota Surabaya terkait penahanan ijazah. Selain menahan ijazah, perusahaan juga meminta uang ganti rugi pelatihan senilai Rp. 25 juta .
Jessica Felicia mantan karyawan PT Artha Boga Cemerlang mengaku menjadi karyawan di perusahaan tersebut sejak 1 Oktober 2020, namun dipaksa keluar pada Mei 2021 lantaran tidak masuk sehari tanpa alasan. Saat keluar, Jessica meminta ijazah aslinya dikembalikan namun tidak diberikan oleh perusahaan. Lantaran untuk mengambil ijazah harus menyertakan uang senilai Rp. 25 juta, sebagai uang ganti pelatihan bagi karyawan baru.
"Waktu saya dipaksa keluar, saya minta ijazah asli, tapi nggak dikasih. Disuruh bayar Rp. 25 juta buat ganti pelatihan pas jadi karyawan baru," ungkapnya usai hearing.
Menurutnya, membayar Rp. 25 juta untuk ganti rugi pelatihan tidak masuk akal. Karena tidak sebanding dengan materi pelatihan yang diberikan.
"Pelatihannya seminggu, di kantor. Nggak ke luar kota sama sekali. Jadi, menurutku itu nggak wajar."
Hingga saat ini, ijazahnya pun masih ditahan perusahaan meski dirinya sudah tak lagi bekerja di sana.
"Sekarang saya sudah di perusahaan lain. Ngelamar kerja pakai legalisir ijazah aja," ungkapnya.
Dalam hearing itu Komisi B meminta perusahaan menyelesaikan masalah internal itu selama dua hari ke depan. Sebab menurut aturan Disnaker Surabaya ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada pemilik sahnya. Sehingga tidak diperbolehkan adanya penahanan ijazah apalagi adanya tarikan uang ganti rugi pelatihan.
"Kalau Disnaker kan jelas aturannya. Nggak boleh ada penahanan ijazah karena ijazah adalah dokumen yang melekat pada pemilik sahnya," tutur Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya.
Menurut Anas, jika dalam dua hari ke depan tidak ada solusi terbaik, pihaknya akan memanggil kembali perusahaan.
"Kita lihat dulu, dua hari nanti gimana. Kalau belum selesai, ya kita panggil lagi," pungkasnya.
Reporter:Atiqoh Hasan
Editor:Vita Ningrum