PONOROGO - Mantan Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, resmi menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Yunus merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya divonis lima tahun penjara.
Yunus Mahatma dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo pada Selasa (8/9/2026). Pemindahan tersebut dilakukan setelah proses hukum yang menjeratnya dalam perkara suap dan gratifikasi telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, mengatakan Yunus saat ini telah berstatus sebagai warga binaan dan menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski sebelumnya menjabat sebagai pimpinan rumah sakit, pihak Rutan memastikan Yunus mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga binaan lainnya.
“Yang bersangkutan mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga binaan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus selama menjalani masa hukuman,” ujar M. Agung Nugroho.
Pihak Rutan juga memastikan seluruh proses pembinaan terhadap Yunus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku selama masa pidana.
Sebelumnya, Yunus Mahatma dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta dalam perkara suap dan gratifikasi.
Dengan dipindahkannya Yunus ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, mantan Dirut RSUD Dr. Harjono tersebut kini resmi menjalani masa pidananya sebagai warga binaan.
Editor : JTV Madiun



















