PACITAN - Satreskrim Polres Pacitan akhirnya menetapkan Sutoyo (40) mantan bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan APBDes yang terjadi pada bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022.
AKBP Agung Nugroho Kapolres Pacitan mengungkapkan, tersangka terbukti merugikan negara senilai Rp 305 juta dari APBDes yang dikelola tahun 2022 sebesar Rp 1,5 miliar.
"Modus tersangka selaku bendahara saat itu yakni, mencairkan uang dari rekening kas desa di salah satu perbankan yang ada di wilayah Kecamatan Ngadirojo tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan," katanya.
Selanjutnya uang dari rekening kas desa tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa, akan tetapi ada sebagian yang dibawa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.“Oknum bendahara tersebut nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Sementara tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Dari perbuatannya ini tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara, dan atau denda senilai Rp 1 miliar," tandas Kapolres. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi