KOTA MADIUN - Anggota DPRD Kota Madiun Bagus Panuntun resmi mengajukan pengunduran diri. Hal itu sebagai salah satu syarat untuk maju pada Pilkada 2024 Kota Madiun. Sementara Sekretariat DPRD Kota Madiun akan memproses terkait pergantian antar waktu (PAW) Bagus Panuntun.
Ketua DPC PSI Kota Madiun Bagus Panuntun mendatangi Sekretariat DPRD Kota Madiun pada 13 September 2024. Kedatangan anggota DPRD Kota Madiun ini untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Bagus Panuntun akan maju pada gelaran Pilkada Kota Madiun sebagai Bakal Wakil Walikota Madiun mendampingi Maidi. Pengunduran diri sebagai anggota legislatif tersebut menjadi salah satu syarat wajib ikut Pilkada.
Bagus Panuntun menjelaskan hal itu sesuai ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Terkait pergantian antar waktu (PAW) masih dalam proses di DPP PSI. Nama penggantinya diserahkan sepenuhnya kepada DPP.
Sementara itu Budi Wibowo Santoso, Kabag Persidangan Dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Madiun mengatakan pihaknya memberikan tanda terima terkait surat pengunduran F Bagus Panuntun sebagai anggota DPRD 2024-2029. DPRD bakal segera memproses surat tersebut secepatnya. Namun hingga kini DPRD masih menunggu surat pengajuan PAW dari DPC PSI.
Diketahui Bagus Panuntun baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun pada 26 Agustus 2024 lalu. Dirinya merupakan caleg terpilih dari Dapil Kota Madiun 2.(kris)
Editor : JTV Madiun