JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memperketat pengawasan terhadap para penerima beasiswa (awardee) yang mangkir dari kewajiban kembali ke Indonesia. Direktur LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini pihaknya tengah menyelidiki lebih dari 600 alumni yang diduga belum menjalankan pengabdian sebagaimana diatur dalam kontrak program.
Penyelidikan tersebut bertujuan memastikan komitmen para lulusan luar negeri untuk berkontribusi di dalam negeri. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 44 awardee yang diduga kuat melanggar kewajiban pengabdian.
Dari jumlah tersebut, 8 orang telah resmi dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Kami sudah meneliti lebih dari 600 data. Dari jumlah tersebut, delapan orang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Baca Juga : Pria di Bangkalan Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun Usai Lihat Foto Wanita Seksi di Facebook
Pantau Data Imigrasi dan Media Sosial
Sudarto menjelaskan bahwa LPDP memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk melacak keberadaan para alumni. Salah satu sumber utama adalah data perlintasan keimigrasian yang diperoleh melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain data resmi, LPDP juga proaktif memantau laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial. Namun, setiap temuan tidak langsung dianggap sebagai pelanggaran. LPDP tetap melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan status hukum para alumni tersebut.
Aturan Magang dan Izin Khusus
Dalam proses verifikasi, ditemukan beberapa kasus di mana alumni masih berada di luar negeri untuk alasan yang sah. LPDP memang memberikan kelonggaran bagi lulusan untuk melakukan magang atau membangun usaha di luar negeri selama maksimal dua tahun setelah studi selesai, sesuai dengan buku pedoman penerima beasiswa.
“Memang dari laporan-laporan tersebut, ada yang masih dalam masa magang. Kami memberikan kesempatan magang atau membangun usaha selama dua tahun di luar negeri,” jelas Sudarto.
Selain itu, terdapat alumni yang masih di luar negeri karena mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja di Indonesia. Hal inilah yang mendasari pentingnya proses klarifikasi sebelum sanksi ditetapkan.
Sanksi Tegas: Kembalikan Dana Plus Bunga
Sudarto menegaskan bahwa dana LPDP merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia mengingatkan bahwa setiap penerima beasiswa sejak awal telah menandatangani perjanjian yang memuat konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.
Sanksi bagi mereka yang terbukti mangkir meliputi:
- Kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima.
- Pembayaran denda berupa bunga.
- Pemblokiran (blacklist) untuk mengikuti seluruh program pemerintah di masa mendatang.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan profesional. Kami terus menjaga amanah publik agar dana ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa,” pungkasnya. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















