SURABAYA - Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi Gerindra menegaskan, regulasi tersebut harus mampu melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan warga mendapatkan layanan sanitasi yang layak dengan biaya terjangkau.
“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan. Tak hanya membangun infrastruktur, pengelolaan ini juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di lingkungan permukiman yang layak,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Yebe ini menyebut pembentukan payung hukum tersebut penting karena air limbah domestik berasal dari berbagai aktivitas sehari-hari masyarakat.
Limbah itu terbagi menjadi black water atau air hitam yang berasal dari toilet dan mengandung banyak zat organik, serta grey water atau air abu-abu dari kegiatan mandi, mencuci, dan memasak. Jenis limbah yang terakhir ini mendominasi sekitar 50 hingga 80 persen dari total air limbah domestik.
Jika tidak diolah dengan baik, air limbah domestik berpotensi mencemari air tanah dan sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat. Kondisi ini dapat menurunkan kualitas air bersih dan meningkatkan risiko penyakit yang ditularkan melalui air.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut 80 persen penyakit di dunia dan 50 persen kematian anak berkaitan erat dengan buruknya kualitas air minum. Air limbah domestik juga dapat mengandung berbagai mikroorganisme patogen yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
“Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Karena itu, Surabaya perlu memiliki sistem pengelolaan yang terencana dan saling terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi bisa dijangkau masyarakat di semua wilayah,” kata Cak Yebe.
Menurutnya, pengelolaan air limbah tidak boleh diabaikan karena pembuangan tanpa pengolahan berisiko mencemari air tanah dan sungai. Selain menimbulkan bau tidak sedap dan merusak ekosistem perairan, limbah yang mengandung kotoran serta bakteri patogen seperti E. coli juga berpotensi menyebarkan penyakit menular, termasuk diare dan kolera.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah secara menyeluruh dengan menyesuaikan kebutuhan setiap wilayah. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kawasan padat penduduk, perkampungan, dan daerah yang masih kekurangan sarana sanitasi.
“Kami mendorong Pemkot Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah yang benar-benar memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” jelas pria yang juga Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Untuk mencegah pencemaran, pengelolaan air limbah dapat dilakukan melalui sistem setempat dengan tangki septik maupun sistem terpusat menggunakan jaringan pipa menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Namun, penerapan sistem tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik limbah dan memenuhi standar teknis serta baku mutu lingkungan. Penanganan yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat pencemaran tetap terjadi meskipun fasilitas pengolahan sudah tersedia.
“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” terangnya.
Selain memastikan standar teknis terpenuhi, Fraksi Gerindra menilai ketersediaan anggaran juga menentukan keberlanjutan layanan sanitasi. Anggaran harus mencakup pembangunan sekaligus pemeliharaan fasilitas agar sistem pengolahan air limbah dapat berfungsi dalam jangka panjang.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar penetapan tarif atau pungutan layanan tidak membebani masyarakat, terutama warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” ujar mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Cak Yebe menambahkan, keberhasilan Perda tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya fasilitas sanitasi yang dibangun. Sarana yang tersedia harus berfungsi dengan baik, dipelihara secara rutin, dan didukung aturan pelaksana yang jelas serta terukur.
Pemerintah Kota Surabaya bersama masyarakat juga perlu memperkuat pengawasan dan memperluas edukasi mengenai pentingnya sanitasi yang aman.
“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastrukturnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas itu berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi























