LUMAJANG - Polres Lumajang berhasil menangkap lima tersangka sindikat narkotika jenis ganja dengan mengamankan barang bukti sebanyak satu kilo gram ganja kering. komplotan ini diduga bagian dari jaringan D-P-O, edi yang menjadi aktor utama terciptanya ladang ganja di Kawasan TNBTS Lumajang.
Lima tersangka kasus kepemilikan ladang ganja berhasil diringkus Satrekoba Polres Lumajang. mereka ialah Hartono 36 tahun, Somar 54 tahun, Tembul 46 tahun, warga Desa Argosari Kecamatan Senduro, Lumajang. Verinando 19 tahun, dan Suroso 35 tahun, warga Probolinggo.
Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan warga terkait jual beli ganja di wilayah Kecamatan Sumbersuko. dua tersangka Verinando dan Hartono ditangkap dengan bukti membawa ganja seberat 640 koma 35 gram menggunakan mobil pickup.
Penangkapan keduanya dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus ini, hingga menyita total barang bukti satu kilo gram ganja.
Baca Juga : Akses Menuju Bromo Tertutup Longsor, Wisatawan Sempat Tertahan
Dari keterangan polisi, komplotan ini merupakan bagian jaringan D-P-O edi yang diduga menjadi otak terciptanya ladang ganja, di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, pada September 2024 lalu.
Atas kasus ini tersangka dijerat pasal 132 junto pasal 114 dan pasal 111 undang undang ri nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : JTV Jember