JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan regulasi baru guna memperketat ruang digital bagi anak. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang berani menerapkan batas usia akses ruang digital secara tegas.
Darurat Digital dan Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi "darurat digital" yang mengancam anak-anak Indonesia. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan.
“Pemerintah berusaha hadir bersama orang tua agar mereka tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya pada Jumat (6/3/2026).
[Image showing a smartphone screen with restricted access icons for major social media apps, symbolizing digital protection for minors]
Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform besar seperti:
- YouTube dan TikTok
- Facebook, Instagram, Threads, dan X
- Bigo Live dan Roblox
Proses ini akan terus dipantau hingga seluruh penyedia platform memenuhi kewajiban kepatuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Respons Publik: Antara Dukungan dan Skeptisisme
Meski bertujuan mulia, kebijakan ini memicu beragam reaksi dari warganet. Salah satu kekhawatiran yang mencuat adalah potensi manipulasi data umur oleh anak-anak.
“Bagaimana kalau anak-anak menggunakan tanggal lahir palsu di atas 16 tahun? Padahal data tersebut selalu bisa direkayasa,” tulis akun @NO NAME dalam kolom komentar resmi Komdigi.
Di sisi lain, publik juga menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan pengawasan keluarga. Akun @Ftrdwutm berpendapat bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada peran orang tua. “Pemerintah sudah memberi aturan, lingkungan terdekat pun harus memberi batasan,” tulisnya.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal masa transisi. Namun, langkah drastis ini dinilai perlu demi menyelamatkan generasi masa depan dari dampak negatif teknologi yang tak terkendali. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe


















