SURABAYA - Upaya Lazuardi Muliadji, kreditur asal Surabaya untuk mendapatkan uangnya sebesar Rp 1,1 miliar, tak kunjung membuahkan hasil.
Meski aset pailit atau boedel telah dilelang oleh kurator, namun ia belum mendapatkan uang yang dipinjamkan ke temannya itu. Penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), malah menjadi sia-sia karena tak ada kejelasan.
Kasus ini berawal saat Suriawan, pemilik PT Jivan Jaya Makmur memiliki utang kepada Lazuardi Muliadji sekitar Rp1,1 miliar. Suriawan lalu mengajukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyelesaikan utang tersebut.
"Saya mau meminjamkan uang Rp 1,2 miliar karena hubungan baik dan kepercayaan. Pinjaman tersebut saya berikan dalam bentuk cek," ujarnya.
Tiga tahun kemudian, Suriawan mengaku tidak mampu melunasi hutang. Ia menawarkan penyelesaian utang melalui PKPU, dengan menjaminkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Pemuda.
"Asetnya waktu itu kan dijaminkan di bank, aku diminta tanda tangan berkas-berkas. Bilangnya aset itu akan dijual, dan kalau laku uang hasil penjualan dibayarkan ke saya," ujar Lazuardi.
Setelah ditandatangani, lanjutnya, Suriawan mendaftarkan gugatan PKPU untuk perusahaannya sendiri. Lazuardi tercatat sebagai kreditur konkuren dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan tagihan senilai Rp1.116.000.000. Verifikasi piutang dilakukan pada 8 Mei 2023.
Proses berlanjut ke lelang aset. Namun, setelah aset boedel terjual senilai Rp33 miliar (terdiri dari SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar), Lazuardi terkejut karena namanya tidak tercantum sebagai kreditur konkuren yang berhak atas hasil lelang tersebut.
Lazuardi telah mencoba menghubungi Suriawan. Namun, yang didapat hanya menyatakan bahwa urusan tersebut telah ditangani oleh kurator.
"Bingungnya waktu verifikasi utang nama saya masuk ditanda tangani hakim dan kurator, tapi waktu aset sudah terjual tagihan, saya tidak muncul," keluhnya.
Sementara itu, Albert Laurenzia mewakili kurator menjelaskan sesuai Penetapan Daftar Pembagian, atas nama Kreditor Konkuren Lazuardi Muliadji dengan Pembagian Nihil karena hasil penjualan harta pailit dibagikan kepada Kreditor Separatis yakni pihak perbankan selaku pemegang hak tanggungan.
"Sesuai UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan, kreditur separatis bank diutamakan dahulu pembayarannya," terangnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi