MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan Rapat pleno terbuka tentang hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Gedung KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024) malam.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian unggul. Paslon Mubarok ini meraih suara 372.537 suara atau 53, 37 persen. Sementara untuk pasangan calon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati dan Sa'dulloh Syarofi memperoleh suara 325.369 atau 46,63 persen.
Atas hasil rekapitulasi suara ini, KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2025-2030.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar.
"Alhamdulillah rekapitulasi berjalan lancar. Tidak ada protes dari saksi baik Paslon 01 maupun Paslon 02. Hasilnya, tidak jauh dari quick count, Paslon 02 memperoleh 53,37 persen dan Paslon 01 dengan perolehan 46,6 persen. Selisih kedua Paslon sekitar 6 persen," ujar Afnan.
Afnan menambahkan, pelantikan Gus Barra-Rizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka pasangan Mubarok ini bisa dilantik pada tanggal 10 Februari 2025 sebagai Bupati-Wakil Bupati Mojokerto 2025-2030.
"Kalau tiga hari tidak ada sengketa, tahapan selanjutnya penetapan lalu pelantikan yang dijadwalkan Bulan Februari," terang Afnan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi