KABUPATEN MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menerima berkas perbaikan administrasi dua bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.
Kedua bapaslon Pilbup Mojokerto itu adalah Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati - Sa’dulloh Syarofi.
"Sebelumnya kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas masih belum lengkap," ujar Rendy Oky Saputra, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/9/2024).
KPU meminta perbaikan beberapa berkas seperti legalisir ijazah dan dokumen riwayat hidup yang sempat kosong. Berkas perbaikan diterima telah diperiksa dan hasilnya sudah sinkron antara dokumen fisik (hard file) dan dokumen diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Misalnya, ada ijazah legalisirnya buram, kami minta untuk discan ulang agar lebih jelas. Selain itu, ada halaman hilang di riwayat hidup kedua bapaslon. Kami juga sudah menerima surat pernyataan terkait pembuktian gelar haji dari instansi yang berwenang. Sehingga kami berikan waktu perbaikan," katanya.
Tujuannya agar benar dan sah. Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk semua paslon dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. KPU juga meminta unggahan ulang beberapa surat penting, seperti surat keterangan tidak pernah di pidana dan tanggungan utang yang diverifikasi ke Pengadilan Negeri (PN).
"Semua gelar sudah dibuktikan dengan ijazah dari perguruan tinggi yang sah. Tidak ada perbaikan yang merubah substansi calon, hanya kesalahan teknis. Jika semua berkas persyaratan sudah selesai pada tahap ini, KPU akan fokus pada tahap penetapan calon. sebelum penetapan, ada masa tanggapan masyarakat, dan jika diperlukan, ada verifikasi tahap kedua," pungkasnya.
KPU Kabupaten Mojokerto memiliki waktu 4-5 hari untuk klarifikasi ke sekolah-sekolah terkait ijazah para calon. Hasil verifikasi tahap pertama akan disampaikan pada 13 September 2024. KPU akan memberikan kesempatan tahap ke 2 memperbaiki berkas mulai 13 hingga 21 September, sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.(*)
Editor : M Fakhrurrozi