Kamis (19/9/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, dengan jumlah total mencapai 601.133 pemilih.
Meskipun ada penurunan dibandingkan DPT sementara, data ini masih dapat mengalami perubahan.
KPU Kabupaten Bondowoso telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula Ijen View Hotel.
Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 601.133 orang, terdiri dari 290.862 pemilih laki-laki dan 310.271 pemilih perempuan.
Baca Juga : KPU Kabupaten Malang Pastikan Pemilih Tunanetra Bisa Nyoblos di Pilkada 2024
Penetapan ini melibatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Imroatul Husna, Komisioner KPU Bondowoso, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah pemilih mengalami penurunan dibandingkan dengan DPT sementara, data tetap dinamis dan dapat berubah.
“Data pasti akan terus bergerak. Setelah penetapan DPT ini, jika ada perubahan, bisa masuk ke DPTb atau juga DPK,” jelas Imroatul Husna.
Baca Juga : Logistik Pilkada 2024 Jember Mulai Didistribusikan, Prioritas ke Daerah Terpencil
Ia menambahkan bahwa pemilih yang ingin pindah lokasi pemungutan suara setelah terdaftar di DPT bisa mencatatkan diri di DPTb atau DPK.
Rapat pleno penetapan DPT ini merupakan hasil rekapitulasi dari PPK yang mempresentasikan data pemilih di masing-masing wilayahnya, dan telah melalui pencermatan bersama pihak-pihak terkait.
Pihak KPU Bondowoso juga mengkonfirmasi bahwa data pemilih pemula sudah termasuk dalam jumlah DPT yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Wapres Gibran Minta Bawaslu Tak Tebang Pilih dalam Pengawasan Pilkada 2024
Dengan penetapan ini, diharapkan proses pemilihan akan berjalan lebih lancar dan akurat. (Rizqi Setiawan/Miftakhu Alfi Sa'idin)
Editor : Iwan Iwe