LAMONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Senin (7/7/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan untuk tahun anggaran 2017–2019.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Pemkab Lamongan lantai 7, di bawah pengawasan ketat petugas Satpol PP. Awak media yang ingin meliput tidak diperkenankan naik ke lantai tempat pemeriksaan berlangsung.
Lima pejabat yang dipanggil KPK dan diperiksa sebagai saksi yakni Sigit Hari Mardani (Kasubbag Pembinaan dan Advokasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan), Fitriasih (Kepala Subbag Administrasi Pengelolaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan), Joko Andriyanto (Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah), Arkan Dwi Lestari (Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Cipta Karya), serta Rahman Yulianto (Staf Subbag Pembinaan Advokasi ULP).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamongan, M. Rois membenarkan kedatangan KPK di gedung Pemkab Lamongan. Menurut Rois, ada sekitar 15 anggota KPK yang meminjam lantai tujuh Kantor Pemkab Lamongan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus apa.
Baca Juga : Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan sudah ditelusuri sejak September 2023. Kala itu, KPK sempat menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Lamongan. Dari rangkaian penyidikan, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp151 miliar. (*)
Editor : A. Ramadhan