Menu
Pencarian

KPK Geledah Kantor Bupati Tulungagung, Kepala OPD Dikumpulkan dan Diperiksa

JTV Kediri - Jumat, 17 April 2026 16:21
KPK Geledah Kantor Bupati Tulungagung, Kepala OPD Dikumpulkan dan Diperiksa
KPK amankan sebuah koper dari Kantor Bupati Tulungagung. (Foto : Beny Setiawan)

TULUNGAGUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Jumat (17/4/2026), KPK menggeledah kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung sekaligus memanggil para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya yang menyasar rumah dinas, rumah pribadi bupati, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Sejak pagi, rombongan penyidik tiba di kantor Pemkab Tulungagung dan langsung menyebar ke sejumlah ruangan yang sebelumnya telah disegel. Proses penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat aparat gabungan, disertai pembatasan akses masuk ke area kantor.

Di saat bersamaan, puluhan kepala OPD dikumpulkan untuk menerima arahan sekaligus dimintai keterangan. Sebagian pejabat mengikuti pengarahan bersama, sementara lainnya menjalani pemeriksaan secara bergiliran di dalam ruangan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Achmad Mugiyanto, menyebut kehadirannya untuk memenuhi undangan sosialisasi dari KPK.

“Kami dikumpulkan bersama, ada juga yang dimintai keterangan satu per satu sekitar 30 menit,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut KPK juga menekankan pentingnya perubahan pola kerja birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.

Penggeledahan hari kedua ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memperkuat pembuktian kasus OTT yang turut menyeret Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. (Agus Bondan/Beny Setiawan)

Editor : JTV Kediri





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.