PACITAN - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pacitan menggelar kegiatan diskusi dan sharing session bertema hak dan kewajiban Wajib Pajak, Kamis (19/6/2025), di Gedung Pandan Kurung, kawasan Pantai Teleng Ria, Kecamatan Pacitan.
Acara ini dihadiri oleh para bendahara desa se-Kecamatan Pacitan, bendahara instansi pemerintah daerah, serta para pelaku usaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dikemas dalam bentuk diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, sehingga peserta dapat langsung menyampaikan persoalan yang dihadapi di lapangan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperjelas berbagai ketentuan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan PKP. Salah satu isu yang banyak ditemui, menurutnya, adalah soal pembuatan faktur pajak.
Baca Juga : Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Pantai Teleng Ria Pacitan
"Banyak kasus di mana bendahara membeli barang atau jasa dari penyedia yang belum berstatus PKP. Padahal, hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak, dan faktur tersebut wajib dilaporkan," ujar Indra.
Ia menambahkan, sejak diberlakukannya sistem core tax yang baru, beberapa kendala memang sempat muncul, terutama pada masa transisi. Namun secara umum, tingkat kepatuhan Wajib Pajak, termasuk pelaporan SPT Masa PPN, menunjukkan tren positif. "Bahkan Pacitan saat ini menempati posisi kedua terbaik dalam hal kepatuhan pelaporan PPN di tingkat Kanwil," terangnya.
Indra berharap, melalui diskusi seperti ini, para bendahara dan PKP semakin paham akan tanggung jawab perpajakannya, sekaligus bisa meningkatkan sinergi antara wajib pajak dan pihak perpajakan. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif berdiskusi hingga sesi terakhir acara. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan