BONDOWOSO - Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan L-H, Ketua GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kesra Pemprov Jawa Timur. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
L-H, 38 tahun, ketua aktif Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bondowoso, dibawa langsung ke Lapas Kelas 2B dengan status tersangka korupsi dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak tahun lalu, L-H ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk pembelian seragam anggotanya dari Bagian Kesra Pemprov Jatim, anggaran tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan dana mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam prosesnya, Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi untuk diambil keterangannya.
Dian Purnama, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat.
Akibat perbuatannya, L-H dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP.
Editor : JTV Jember



















