GRESIK - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan tiga pejabat desa Roomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beras bantuan CSR PT Smelting.
Ketiga tersangka tersebut adalah Taqwa Zainudin Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar; Sekdes Roomo Rudi Hermansyah dan Ketua BPD desa Roomo Nur Hasyim.
Penetapan tersangka tiga pejabat desa Roomo Manyar ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk PT Smelting dan ketiga tersangka.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Setelah tujuh jam atau sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga tersangka keluar dari ruang penyidikan dan langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan.
Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Jatim, Tersangka Korupsi Hibah Pokmas Kembalikan Uang Negara Rp 1,3 Milyar
"Ketiga tersangka ini diduga melakukan korupsi bantuan beras PT Smelting nilainya sekitar Rp 325 juta. Ketiganya langsung ditaham di Rutan Kelas II B Gresik," ujar Nana Riana, Kepala Kejari Gresik.
Kajari menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka dengan menyalurkan beras yang dibawah harga dan standar yang telah ditentukan.
"Ketiga tersangka membeli beras untuk masyarakat jauh dibawah harga dan standar yang ditentukan. Tersangka membeli beras seharga Rp 11.500 di Lamongan, namun yang dilaporkan Rp 13.000 per kilogramnya," papar Kajari.
Baca Juga : Kejari Gresik Tangkap Mantan Kepala Pegadaian Legundi Atas Kasus Korupsi Rp 2,3 Miliar
Ketiga tersangka disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.
Kasus dugaan korupsi bantuan beras ini berawal saat PT.Smelting menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 1 miliar ke Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar.
Dana tersebut lalu dibelanjakan beras sebesar Rp 325 juta oleh Pemdes Roomo dan diserahkan kepada warga. Namun, kualitas bantuan beras tersebut tidak layak konsumsi.
Beras tersebut berkutu dan berbau apek. Hal ini lalu memicu amarah warga. Ratusan warga lalu menggeruduk balai desa Roomo. Warga meminta penjelasan kepada Kepala Desa.(*)
Editor : M Fakhrurrozi