Keluarga
korban penipuan robot trading ATG oleh Wahyu Kenzo merasa lega tersangka
ditangkap polisi. Korban menuntut tersangka untuk bertanggung jawab dan
mengembalikan uangnya Rp. 6 milyar.
Merasa ditipu, korban melaporkan tersangka
kepada pihak berwajib, dan polisi berhasil menangkap tersangka setelah 6 bulan
masa pencarian. Keluarga korban merasa lega, dan menyerahkan seluruh proses
hukum sepenuhnya kepada polisi.
“pihak kuasa hukum memastikan tidak akan mengajukan
tuntutan perdata. Melalui kuasa hukumnya, keluarga hanya menginginkan tersangka
mengembalikan seluruh uang yang digelapkan.” Ungkap Rimza Jubair, anak korban
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditangkap polisi karena menipu
ribuan korbannya . Saat ini tersangka diamankan di polda jatim untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.