Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Komplotan yang terdiri dari dua pencuri dan empat penadah tersebut menggasak delapan kendaraan dalam rentang tiga bulan terakhir.
Dua pencuri yang ditangkap adalah DA (30) warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi dan KR (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Delapan sepeda motor curian keduanya dijual keempat penadah. Mereka adalah YRS (45), warga Desa/Kecamatan Purwoharjo; AS (30), warga Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari; PH (40), warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng; dan JA (40), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, dua tersangka pencuri tidak tidak menggunakan kunci L atau alat sejenis yang dipakai untuk membobol kontak kunci sepeda motor.
"Para tersangka mencuri kendaraan yang kunci atau kontak sepeda motornya menempel di kendaraan atau sepeda motor yang mereka ketahui tempat kuncinya disimpan," kata Rama, dalam ungkap kasus, Selasa (12 Agustus 2025).
Fakta ini sekaligus menjadi peringatan bagi masayrakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Sebisa mungkin, kendaraan dikunci ganda. Paling tidak, masyarakat tidak meninggalkan kendaraannya dengan kunci tertempel di stop kontak atau bagasi penyimpanan sepeda motor.
Dua tersangka pencurian beraksi di delapan tempat kejadian yang berbeda dalam rentang Juni hingga Agustus 2025. Seluruhnya di wilayah Banyuwangi Selatan.
Tiga sepeda motor dicuri di Kecamatan Purwoharjo. Dua kendaraan dicuri di Kecamatan Cluring. Sementara satu kendaraan masing-masing dicuri di Kecamatan Tegalsari, Siliragung, dan Tegaldlimo.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda-beda. Dua pencuri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Sementara empat penadah dijerat dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi