JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapan seluruh instrumen pengawasan untuk mempersempit celah pelanggaran pelaku usaha. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan, instrumen pengawasan tersebut terdiri atas 1.796 personel pengawas kelautan dan perikanan.
Ribuan personel itu dilengkapi dengan 34 armada kapal pengawas kelautan dan perikanan, 2 unit pesawat patroli, 91 unit speedboat dan Unit Reaksi Cepat, serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau integrated surveillance system. KKP berharap instrumen pengawasan yang semakin memadai dapat menghadirkan deterrent effect atau efek gentar sehingga pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan semakin berkurang.
“Kita pastikan kesiapan pengawasan agar mampu mempersempit celah pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Adapun bila tetap melanggar, akan ada konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku”, ungkap Adin pada Konferensi Pers Apel Siaga Korps Pengawasan Kelautan dan Perikanan Ditjen PSDKP KKP Tahun 2024 di Dermaga Eks Presiden, Tanjung Priok, Jakarta.
Adin merinci, 1.796 personel Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan terdiri atas terdiri atas 540 personel Pengawas Perikanan, 434 personel Penyidik Peegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, 388 personel Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K), dan 434 personel Awak Kapal Pengawas.
Baca Juga : KKP Mengecam Kasus Perbudakan di atas Kapal Ikan Asing Ilegal
“Kapal pengawas kelautan dan perikanan juga telah bertambah menjadi total 34 unit, di mana 2 unit kapal merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan 2 unit kapal baru saja selesai dibangun pada akhir tahun 2023”, tambah Adin.
Adin menambahkan, dalam kurun dua tahun terakhir, Ditjen PSDKP juga terus melaksanakan berbagai upaya pemberantasan IUU Fishing (penangkapan ikan ilegal) melalui pelaksanaan program kerja dan kebijakan sesuai arah kebijakan Ekonomi Biru. Data KKP menunjukkan terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang signifikan. Yakni, dari 97,4 persen pada 2021 menjadi 99,4 persen pada 2023.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penangkapan ikan ilegal. Hal itu diwujudkan melalui implementasi 5 program prioritas Ekonomi Biru serta menerbitkan beberapa peraturan agar sumber daya perikanan laut dapat dikelola secara berkelanjutan. (sof)
Editor : Sofyan Hendra