JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Hukuman terberat tersebut diberikan terkait dengan aduan dari perempuan korban berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lukito menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. ”Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy dalam pembacaan putusan. ”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta agar Presiden Joko Widodo mengeksekusi keputusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Hasyim dilaporkan karena diduga berupaya mendekati korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pengadu menyebut bahwa pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa. CAT lalu mengundurkan diri karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Gugatan lantas dilayangkan melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
Baca Juga : Logistik Pilkada 2024 Jember Mulai Didistribusikan, Prioritas ke Daerah Terpencil
Pada Rabu (22/5), di persidangan, Hasyim membantah seluruh pokok aduan. Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Sebelumnya DKPP telah tiga kali menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi peringatan kepada Hasyim atas kasus yang berbeda-beda. (sof)
Editor : Sofyan Hendra