BANGKALAN - Tak terima ditampar, seorang gadis berinisial ML (19) asal Bangkalan melaporkan pria berinisial MS (60) ke Mapolres Bangkalan. Dalam laporannya, MS yang telah memiliki istri dan anak ini diduga telah menampar ML.
Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan MS melalui media sosial. Saat perkenalan itu, MS mengaku masih bujang. Hubungan keduanya semakin mesra hingga berencana menikah. Namun, hubungan keduanya renggang ketika korban mengetahui bila MS memiliki istri dan anak.
Korban langsung memutuskan hubungan dan menolak untuk dinikahi. Hal ini, membuat MS marah dan mendatangi rumah korban dengan cara menggedor pintu rumah korban. Saat berhasil masuk ke dalam rumah, korban langsung dianiaya dengan ditampar pipinya.
“Korban ini seorang gadis yang masih berusia 19 tahun, sementara terduga tersangka berusia 60 tahun. Keduanya menjalin asmara dan berencana menikah. Namun ketika korban tahu bila terduga tersangka memiliki istri dan anak, akhirnya menolak dinikahi. Tak terima, terduga tersangka lalu menampar pipi korban,” ujar AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Rabu (9/8/2023)
Baca Juga : Peran Media Sosial dalam Aktivisme Mahasiswa Modern: Antara Peluang dan Tantangan
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Bangkalan. Rencananya dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil dan memeriksa terlapor. (Moch Sahid)
Editor : M Fakhrurrozi