TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek telah menjatuhkan vonis terhadap terpidana M selaku pimpinan Pondok di Kecamatan Karangan dan anak kandungnya F atas kasus pencabulan santriwati. Kedua terpidana dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim.
Kendati demikian, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan tersebut, Kemenag Trenggalek akan berkirim surat kepada Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) untuk mengajukan pencabutan IJOP milik Masduki.
Kepala Kemenag Trenggalek M Nur Hadi mengaku akan berkoordinasi secara intensif dengan Ditjen Pendis agar usulan ini mendapatkan atensi dari Kemenag RI untuk mencabut IJOP tersebut.
“Kami akan mengajukan peninjauan ulang kepada Kemenag RI yaitu Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan pencabutan IJOP Pondok Pesantren tersebut termasuk nama Kyai yang bersangkutan.” Ujar Kepala Kemenag Trenggalek M Nur Ibadi.
Selain itu, Kemenag Trenggalek juga akan memberikan fasilitasi para santri yang hendak pindah Pondok Pesantren. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri