Menu
Pencarian

Kekerasan Seksual Masih Masif, Perempuan Belum Sepenuhnya Memiliki Ruang Aman?

Portaljtv.com - Selasa, 14 April 2026 17:37
Kekerasan Seksual Masih Masif, Perempuan Belum Sepenuhnya Memiliki Ruang Aman?
Kekerasan pada perempuan (foto: freepik)

NASIONAL - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menunjukkan angka peningkatan masif. Data Komnas Perempuan mencatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2025. Angka ini meningkat 14,07 % dibanding tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari pengaduan korban, lembaga layanan, hingga sistem peradilan. Artinya, angka tersebut memiliki dasar yang kuat, meskipun besar kemungkinan masih belum merepresentasikan keseluruhan kasus yang terjadi di lapangan.

Jika ditelusuri lebih jauh, mayoritas kekerasan terjadi di ranah privat. Sebanyak 337.961 kasus atau 89,76 % terjadi dalam lingkup personal, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, hingga kekerasan yang dilakukan oleh mantan pasangan maupun anggota keluarga.

Fakta ini menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan justru menjadi lokasi paling rawan terjadinya kekerasan.

Baca Juga :   Kekerasan Seksual Masih Masif, Perempuan Belum Sepenuhnya Memiliki Ruang Aman?

Di sisi lain, kekerasan di ranah publik juga tidak bisa dianggap kecil. Tercatat sebanyak 17.252 kasus terjadi di ruang publik, mulai dari tempat kerja, kampus, fasilitas layanan, hingga ruang digital melalui kekerasan berbasis gender online.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa perempuan belum sepenuhnya aman, baik di ruang privat maupun publik.

Fenomena ini semakin menguat dengan munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di mana sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual berupa objektifikasi terhadap perempuan, termasuk terhadap dosen perempuan di lingkungan kampus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik tak hanya karena jumlah pelaku yang tidak sedikit, tetapi juga latar belakang mereka sebagai mahasiswa hukum. Sebagai individu yang mempelajari hukum, para pelaku dianggap seharusnya memiliki pemahaman lebih mengenai batasan perilaku serta konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.

Fakta bahwa tindakan tersebut justru terjadi di lingkungan kampus ternama menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan tidak hanya berkaitan dengan kurangnya pengetahuan, tetapi juga menyangkut budaya dan cara pandang terhadap perempuan itu sendiri. (Mamluatus Saliamah)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.