TRENGGALEK - Kejari Trenggalek telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Trenggalek atas kasus korupsi dana BOS SMPN 3 Trenggalek.
Dalam berkas pelimpahan Kejari Trenggalek menerima dua tersangka. Diantaranya tersangka berinisial S sebagai Kepala Sekolah dan tersangka R sebagai bendahara dana BOS. Namun untuk tersangka S telah meninggal dunia.
Gigih Benah Rendra Kasi Pidsus Kejari Trenggalek mengatakan selama tahun 2017 hingga 2019 total dana BOS yang diterima SMPN 3 Trenggalek menkcapai Rp. 2,1 Miliar. Namun karena korupsi yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp. 500 Juta.
“Kejari Trenggalek telah menerima Tersangka dan Barang Bukti, kasus korupsi dana BOS SMPN 3 Trenggalek senilai Rp. 2,1 Miliar,” kata Gigih.
Baca Juga : Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN, Jaksa Hadirkan Kakak Ipar Gus Muhdlor
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggung jawaban, membuat kwitansi, nota hingga stempel palsu.
“Tersangka R akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Trenggalek sembari proses pelimpahan kasus kepada Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.
Sedangkan untuk tersangka S yang sudah meninggal masih menunggu putusan pengadilan.
“Apabila putusan menyatakan ahli waris harus melakukan pengembalian kerugian Negara maka Kejari Trenggalek akan mengajukan gugatan hukum berupa perdata di PTUN,” pungkasnya. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri