BATU - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendapatkan peringkat I (pertama) atau terbaik kategori Kejari tipe B dalam penanganan tindak pidana korupsi pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, (12/12/2023).
Penghargaan tersebut diberikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Ricky Setiawan Anas dan Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo.
Pencapaian prestasi ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.
Total Penyelidikan sebanyak 3 (tiga) perkara, Penyidikan sebanyak 6 (enam) perkara dan Penuntutan sebanyak 8 (delapan) perkara.
Tak hanya itu, Kejari Tanjung Perak telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 7.802.800.498,58 (tujuh miliar delapan ratus dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma lima puluh delapan sen).
Dengan capaian-capaian positif ini, Kejari Tanjung Perak tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional. Serta tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi