NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini didominasi oleh barang bukti kasus peredaran obat terlarang jenis pil koplo.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ngawi dan dihadiri oleh sejumlah aparat penegak hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 gram, sebanyak 3.142 butir pil koplo, hingga puluhan barang lain seperti pakaian dan tas yang terkait dengan perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya untuk menjamin keamanan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali, terhadap perkara-perkara yang telah selesai secara hukum.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, khususnya dalam kasus peredaran narkotika dan obat terlarang.
Editor : JTV Madiun



















