NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment.
Pasca penetapan tersangka baru, penyidik Kejari Ngawi kembali memeriksa sebanyak 17 saksi, yang terdiri dari para petani dan mantan pemilik lahan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Serbaguna salah satu desa di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Salah satu saksi yang diperiksa, Ida Wibowo (53), mengaku lahannya seluas 3.500 meter persegi dijual pada tahun 2023 lalu. Penawaran pembelian lahan tersebut datang dari seseorang yang mengaku sebagai utusan Winarto, anggota DPRD Ngawi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Awalnya saya ragu, tapi setelah melihat banyak tetangga juga menjual lahannya, akhirnya saya ikut menjual. Hasilnya sekitar Rp250 juta dan sudah saya alihkan untuk beli lahan di tempat lain,” ujar Ida.
Baca Juga : Ngawi Kini Miliki Panti Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba
Ida juga menyebut bahwa dirinya sudah diperiksa penyidik sebanyak lima kali sejak kasus ini mulai bergulir, termasuk pemeriksaan terbaru yang dilakukan sebagai tindak lanjut setelah penetapan tersangka baru.
Tersangka baru dalam perkara ini adalah Nafiatur Rohmah (43), seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga berprofesi sebagai notaris. Ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi data lahan yang berujung pada kerugian keuangan daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterlibatan oknum-oknum lain dalam perkara tersebut.
Editor : JTV Madiun