MADIUN - Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan prasarana sarana dan utilitas (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang terletak di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, serta dua pihak pengembang dari PT Puri Larasati Propertiindo (PLP), yaitu Hans Sutrisno selaku Direktur dan Tommy Iswahyudi. Puluhan saksi juga turut diperiksa dengan melibatkan tim ahli dalam proses penyelidikan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, kasus bermula dari pengajuan izin perumahan PAL pada 2013. Pada saat itu, dari total 38 unit rumah yang diajukan, hanya 35 unit yang disetujui sesuai dengan siteplan yang dikeluarkan oleh Pemkot Madiun.
Namun, pihak pengembang PT PLP diduga memanipulasi data perizinan dengan mengajukan siteplan versi mereka yang mencantumkan 38 unit rumah. BPN Kota Madiun kemudian menyetujui permohonan pengembang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk 38 unit rumah.
Baca Juga : Ombudsman : Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik
"Pengembang membangun tiga unit rumah tambahan di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH), yang merupakan fasilitas umum. Nilai jual dari tiga rumah tersebut mencapai lebih dari 1 miliar rupiah," jelas Dede Sutisna, Senin (9/12/2024).
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara mencapai 2,4 miliar rupiah akibat manipulasi tersebut. Dari 2016 hingga 2021, pihak pengembang berusaha menyerahkan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkot Madiun, namun ditolak karena tidak sesuai dengan siteplan yang disetujui.
Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Madiun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Kriswanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe