MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil menyetorkan uang Rp 200 juta sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Uang ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, melalui Kasi Pidsus, Tezar Rachadian mengatakan, uang pengganti kerugian negara itu dititipkan terdakwa Sudarso sejak tahap penyidikan lalu.
"Karena perkara yang menjerat terdakwa Sudarso ini sudah incraht, maka uang ini akan kita serahkan ke Kas Negara," katanya.
Sekedar diketahui, Sudarso divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sudarso juga mendapat hukuman tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.556.383.270 subsider 2 tahun penjara.
Tezar menuturkan, untuk menutupi uang pengganti, kejaksaan akan melelang sejumlah aset milik Sudarso yang sudah disita kejaksaan. Diantaranya 3 bidang tanah di Kabupaten Malang. Yakni dua bidang di Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan seluas 2,134 dan 5,931 meter persegi dan di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Sumberpucung seluas 6,965 meter persegi.
"Uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa kan sekitar Rp 6 miliar, sementara uang yang dititipkan Rp 200 juta. Nanti kita akan gunakan aset yang sudah disita untuk menutupi sisanya," jelas Tezar.
Tezar menjelaskan, jika uang yang sudah dititipkan serta aset yang dijual tidak mencukupi untuk menggantikan uang kerugian negara muncul, maka Sudarso akan menjalani hukuman tambahan. Hanya saja, lamanya pidana penjara tambahan yang akan dijalani Sudarso akan dikurangi.
"Nanti akan kita hitung ulang (subsider) ada rumusnya, setelah terdakwa menjalani pidana pokok," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi