Menu
Pencarian

Kejari Kota Kediri Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu dan 750 Ribu Pil Double L

JTV Kediri - Rabu, 20 Mei 2026 13:37
Kejari Kota Kediri Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu dan 750 Ribu Pil Double L
Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti tadi pagi (20/5). ( Foto: Beny Kurniawan )

KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu pagi (20/5). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Kota Kediri dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sabu-sabu seberat 1.929 gram atau sekitar 1,9 kilogram serta ganja seberat 876,5 gram.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Double L dengan jumlah fantastis, yakni mencapai 750.230 butir.

Baca Juga :   Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 91 Perkara, Terbanyak Kasus Narkoba

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara pidana yang telah diputus pengadilan sepanjang 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.

“Peredaran pil Double L di wilayah Kediri memang masih cukup marak dan menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Menurut Hendra, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun diedarkan kembali.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air. Sementara barang bukti fisik lainnya dihancurkan menggunakan alat pemotong agar tidak dapat digunakan kembali.

Kejaksaan berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus peringatan bagi masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. (Beny Kurniawan)

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.