KABUPATEN MALANG - Lahan milik yayasan korpri yang dikuasai oleh PT Putra Arema sejak tahun 1996 yang merupakan tanah Eighendom dan milik negara ini dikembalikan pengelolaannya kepada yayasan korpri. Lahan yang berada di kecamatan dau, kabupaten malang ini, telah beralih fungsi menjadi penginapan setelah dinyatakan gedung korpri sudah tidak aktif pemanfaatannya saat itu.
Dihadiri sekda kabupaten malang dan Dewan pembina korpri, maka penandatanganan pengembalian pengelolaan dilakukan dengan disaksikan pihak kejari kabupaten malang.
Tidak main-main aset tersebut senilai Rp 95 milyar yang dijadikan dua agenda oleh kejaksaan negeri kabupaten malang, yaitu pengembalian pengelolaan kepada yayasan korpri dan juga pengembalian aset kepada pemkab yang akan dilakukan di kejati Jatim. pengembalian yang langsung disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, yang juga merupakan program Kejati urusan pengembalian aset milik negara. (AAN)
Editor : JTV Malang