LUMAJANG - Tak hanya melakukan perampasan motor dan barang berharga secara paksa, dua komplotan curanmor di Lumajang tega memperkosa korbannya pada Jumat Siang (26/01/2024). Satu orang pelaku dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
Tak hanya kejam dan tega, dua pria berinisial AL (47) dan TM (47) warga Selok Anyar kecamatan Pesirian Lumajang ini tidak memiliki pri kemanusiaan.
Keduanya merupakan pelaku perampasan motor dan barang berharga yang tak hanya mengancam korbannya dengan senjata tajam namun juga memaksa korban menuruti nafsu bejat pelaku. Dimana satu diantaranya yaitu AL tega menyetubui korbanya yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di tempat wisata padang savana di desa pandanwangi kecamatan Tempeh Lumajang dimana saat suasana sepi ia menghampiri dua orang wisatawan yang asik berpacaran. Selanjutnya kedua pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Jatiroto: Sopir Truk Tewas, Beberapa Penumpang Terluka
Menurut AKBP Mohammad Zainur Rofik Kapolres Lumajang menjelaskan, tak sampai disitu, ia meminta korban dua sejoli tersebut melakukan hubungan intim dan merekam perbuatan persetubuan itu menggunakan ponsel.
Selesai itu pelaku kemudian juga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, selesai memperkosa korban. pelaku kemudian membawa kabur motor dan ponsel milik korban.
Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi karena melawan saat dilakukan penangkapan. Selain itu keduanya dijerat pasal 81 undang-undang RI nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliard rupiah, junto pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yongki Nugroho)
Editor : Ferry Maulina