NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik Winarto, anggota DPRD Ngawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status kepemilikan aset yang dimaksud.
Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. Kejari Ngawi bahkan telah memasang papan penyitaan di beberapa lokasi aset tersangka sebagai tanda bahwa tanah dan bangunan tersebut kini berada dalam proses hukum dan tidak dapat dialihkan ataupun digunakan oleh pihak mana pun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi. Dalam keterangannya, Eriksa menjelaskan bahwa penyitaan mencakup tiga bidang tanah dan dua unit rumah yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Ngawi.
"Semua aset yang disita telah sesuai dengan dokumen sertifikat kepemilikan atas nama tersangka. Penyitaan ini penting untuk menjamin proses hukum dan pengembalian kerugian negara," ujar Eriksa Ricardo.
Baca Juga : Diduga Minum Oli dan Bensin, Balita 13 Bulan di Ngawi Meninggal Dunia
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan legalitas dan status hukum atas seluruh aset yang disita.
Sebelumnya, Kejari Ngawi juga telah menyita tujuh unit sepeda motor, dua unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp595 juta dalam penanganan kasus yang sama. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi.
Editor : JTV Madiun