NGAWI - Penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Ngawi terus berlanjut. Setelah menetapkan dua orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kini mengajukan pemblokiran aset berupa tanah milik para tersangka.
Kasus ini terkait dengan proses pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng. Pasca penetapan tersangka kedua, yakni Nafiatur Rohmah, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, Kejari memastikan pengembangan perkara tidak berhenti sampai di situ.
Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi untuk memblokir sejumlah aset tanah yang diduga terkait kasus ini.
“Pemblokiran ini dilakukan agar aset tidak bisa dipindahtangankan selama proses hukum berjalan,” tegas Alfonsus.
Baca Juga : Kejaksaan Ajukan Pemblokiran Aset Tersangka Kasus Korupsi di Ngawi
Tanah yang dimaksud merupakan bagian dari aset hasil pengadaan lahan PT GFT. Dengan langkah ini, Kejari Ngawi berharap proses penyidikan bisa berjalan lancar tanpa adanya upaya pengalihan aset oleh pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari Ngawi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Winarto, anggota DPRD Ngawi, serta Nafiatur Rohmah, seorang PPAT. Keduanya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.(ito)
Editor : JTV Madiun