PACITAN - Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menggelar sidang gugatan tiga warga terhadap Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, pada Rabu (6/11) pagi. Sidang ini menghadirkan kuasa hukum dari kedua belah pihak, dengan pihak penggugat diwakili Yoga Tamtama Pamungkas, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh M. Mukhlasir R. S Khitan.
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Ardian. Dalam kesempatan tersebut, hakim menyarankan kedua belah pihak untuk menjalani mediasi sebagai upaya awal sebelum persidangan materi pokok. Hakim kemudian menunjuk Desak Made Winda Riyanthi sebagai mediator dari PN Pacitan untuk memimpin proses mediasi.
Namun, mediasi berlangsung cukup alot. Kuasa hukum tergugat menilai bahwa gugatan ini mengandung ambiguitas, khususnya terkait kedudukan hukum para penggugat dan tergugat. Mukhlasir mempertanyakan legal standing penggugat serta sasaran gugatan yang menurutnya tidak tepat.
“Jika yang dipermasalahkan adalah kebijakan bupati, semestinya gugatan ditujukan kepada kantor bupati, bukan ke pribadi Indrata Nur Bayuaji. Kami hadir atas nama personal Indrata Nur Bayuaji untuk menghormati undangan Pengadilan Negeri Pacitan," ujar Mukhlasir.
Baca Juga : DPRD Pacitan Angkat Bicara Soal Gugatan Dana BOSDa
Disisi lain, kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama, menyampaikan bahwa gugatan dilayangkan kepada Indrata Nur Bayuaji dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pacitan, terkait dugaan tidak dilaksanakannya kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa). Menurut Yoga, program BOSDa seharusnya dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang, tetapi belum ada realisasinya.
"Tidak ada masalah pribadi antara prinsipal penggugat dan tergugat. Namun, karena kebijakan yang diamanatkan undang-undang belum dijalankan, klien kami melayangkan gugatan," kata Yoga kepada wartawan.
Pada akhir mediasi, pihak penggugat meminta waktu untuk memberikan tanggapan lebih lanjut. Hakim mediator pun menunda proses mediasi ini hingga pekan depan. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga : Fakta : Mediasi Gugatan Bupati Pacitan Ditunda Atas Permintaan Penggugat
Diketahui, ketiga penggugat dalam perkara ini adalah Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, yang mengaku terdampak atas tidak berjalannya program BOSDa. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan