KOTA MADIUN - Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota mengalami luka serius setelah kakinya terlindas bus saat melakukan penindakan pelanggaran jalur di Simpang Lima Tugu Pendekar, Kota Madiun, Senin (23/3/2026).
Peristiwa tersebut sempat terekam video warga dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, terlihat suasana sesaat setelah insiden terjadi, ketika petugas tengah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menjelaskan bus pariwisata berwarna cokelat dengan nomor polisi AB 7542 UA melintas di jalur yang tidak diperbolehkan bagi kendaraan besar. Bus tersebut diketahui dikemudikan oleh A-A, warga Yogyakarta.
“Bus melintas dari arah Ponorogo melalui Jalan Mayjen Panjaitan hingga Jalan Thamrin, yang bukan merupakan jalur yang diperbolehkan untuk kendaraan besar,” ujar Nanang.
Saat tiba di lokasi kejadian, petugas berupaya melakukan penindakan dengan mengarahkan bus untuk putar balik ke jalur yang sesuai. Namun, dalam proses tersebut terjadi insiden yang menyebabkan salah satu anggota terluka.
“Pada saat dilakukan penindakan, roda kanan bus melindas kaki anggota kami berinisial Bripda PSA hingga mengalami patah tulang,” jelasnya.
Korban kemudian langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, bus pariwisata yang terlibat telah diamankan di Satlantas Polres Madiun Kota.
Diketahui, bus tersebut mengangkut enam penumpang dari Ponorogo dan berencana mengambil penumpang tambahan di Terminal Kota Madiun.
Saat ini, sopir dan kernet masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Kasus tersebut ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : JTV Madiun

















