KOTA MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menertibkan aset negara seluas 3.144 meter persegi di kawasan Stasiun Madiun, Selasa (9/6). Nilai total aset yang ditertibkan mencapai Rp6,32 miliar.
Penertiban dilakukan terhadap 29 unit Rumah Perusahaan (RPR) di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari jumlah tersebut, 8 unit memiliki kontrak aktif, sementara 21 unit lainnya tidak berkontrak dan dikategorikan sebagai backlog. Selain itu, terdapat 21 bangunan non-RPR di lokasi yang sama.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendukung penataan kawasan stasiun serta relokasi sejumlah kantor teknis dan ekspedisi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal dan profesional.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan pelayanan dan mengelola aset negara secara amanah. Diharapkan dengan tertibnya kawasan ini, operasional KAI bisa lebih optimal dan mengurangi potensi gangguan layanan,” ujar Rokhmad.
Baca Juga : Penertiban Aset Kai Diwarnai Pemukulan Terhadap Petugas KAI
Sebelum proses penertiban dilakukan, KAI Daop 7 telah menempuh sejumlah langkah persuasif sejak Januari 2025, termasuk pemetaan lokasi, sosialisasi kepada warga dan Forkopimcam, penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta penyampaian surat pemberitahuan secara resmi.
Penertiban ini dilakukan dengan tetap menjunjung asas humanis dan persuasif, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : JTV Madiun