LUMAJANG - Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Sampurno (45), mendatangi Polres Lumajang guna melakukan mediasi dengan seorang warga yang namanya sempat disebut pascakejadian pengeroyokan.
Tak hanya melakukan mediasi, kepala desa yang didampingi kuasa hukumnya juga mencabut laporan dan meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Langkah tersebut diambil untuk menghindari kegaduhan serta menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, meskipun korban telah mencabut laporannya, pihak kepolisian tetap melanjutkan perkara ini sesuai prosedur hukum. Hal ini karena kasus tersebut bukan merupakan delik aduan, sehingga dapat diproses tanpa persetujuan dari korban.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari total sepuluh orang terduga pelaku.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno (45), terjadi pada Rabu, 15 April lalu di kediamannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan bahu.
Editor : JTV Jember



















