Menu
Pencarian

Kabur ke Luar Negeri, Bandar Arisan Bodong Trenggalek Akhirnya Tertangkap

JTV Kediri - Sabtu, 4 April 2026 11:03
Kabur ke Luar Negeri, Bandar Arisan Bodong Trenggalek Akhirnya Tertangkap
Bandar arisan diamankan Kepolisian di Timor Leste. (Foto : Moch. Herlambang)

TRENGGALEK - Kasus penipuan dan penggelapan berkedok lelang arisan di Trenggalek akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial NK (35) yang sempat kabur ke luar negeri berhasil diamankan polisi setelah dideportasi dari Timor Leste. Penangkapan ini menjadi titik terang setelah laporan para korban sejak awal tahun.

Kasus bermula pada Desember 2025. Tersangka menawarkan program lelang arisan melalui grup WhatsApp. Ia mengaku sebagai bandar arisan dan menjanjikan keuntungan cepat dengan sistem setor dan pencairan dana dalam waktu singkat.

Para korban tergiur. Mereka menyetorkan uang mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 22 juta. Iming-imingnya, dana tersebut akan kembali dengan nilai lebih besar dalam hitungan hari atau minggu.

Namun, janji tinggal janji. Hingga jatuh tempo, uang yang dijanjikan tak pernah cair. Merasa ditipu, para korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek pada Januari 2026.

Baca Juga :   Modus Uang Mainan Beraksi Lagi, Tiga Lansia di Blitar Jadi Korban

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 916 juta. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, NK melarikan diri ke Timor Leste.

Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, serta pihak imigrasi. Hasilnya, tersangka berhasil dideportasi dan diamankan sebelum dijemput penyidik Polres Trenggalek pada 19 Maret 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya rekening bank, cetakan rekening koran, paspor, serta bukti percakapan WhatsApp yang menguatkan dugaan penipuan.

Baca Juga :   Modus Terapi Gratis, Komplotan Maling Gasak Uang Rp10 Juta dan Emas 33 Gram

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyebut, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan penyitaan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga diminta segera melapor untuk memperkuat proses hukum.(Moch. Herlambang)

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.