PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safroni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan tersangka diduga berperan mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian mengarahkan hasil penilaian agar besaran tunjangan perumahan lebih tinggi dibandingkan nilai yang seharusnya.
"Tersangka diduga mencari KJPP dan mengarahkan hasil penilaian sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi. Kajian tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023," ujar Zulmar Adhy Surya.
Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 tersebut menetapkan besaran tunjangan perumahan sebesar Rp24 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp18 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp12 juta per bulan bagi setiap anggota DPRD. Besaran tunjangan itu dibayarkan selama periode 2023 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan auditor, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Namun, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.
Baca Juga : Pemkab Ponorogo Siap Evaluasi Perbup Tunjangan DPRD Usai Muncul Kasus Dugaan Korupsi
"Kerugian negara berdasarkan hasil koordinasi dengan auditor diperkirakan sekitar Rp3,6 miliar dan saat ini masih dalam proses perhitungan," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga menduga tersangka menerima fee sekitar 30 persen dari proses tersebut. Meski demikian, besaran nominal yang diterima masih terus didalami oleh penyidik.
Saat ini, Fuad Safroni ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Editor : JTV Madiun



















