Menu
Pencarian

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Alami Kerugian Rp 4,8 Miliar

JTV Madiun - Rabu, 18 Juni 2025 14:55
Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Alami Kerugian Rp 4,8 Miliar
Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Alami Kerugian Rp 4,8 Miliar

NGAWI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi memusnahkan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai ilegal. Kegiatan pemusnahan digelar secara seremonial di Pendopo Wedya Graha Ngawi, sebagai bentuk penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan industri resmi.

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi jutaan batang rokok tanpa cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Rokok dibakar dan digiling menggunakan mesin khusus, sementara botol minuman keras dihancurkan dengan palu besi.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Yogyastara, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode April 2024 hingga April 2025 di wilayah kerja mereka. Total dilakukan 87 kali penindakan, dengan barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dan Satpol PP di wilayah kerja kami. Operasi digelar di jalur distribusi seperti jalan raya hingga pasar tradisional,” terang Dwi Yogyastara.

Baca Juga :   Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Lansia di Ngawi Butuh Uluran Tangan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmat Didik Purwanto, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan. Pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan memperluas jangkauan sosialisasi ke masyarakat.

“Rokok ilegal masih marak di perbatasan. Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Sebagai edukasi publik, Bea Cukai juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal, seperti:Tidak bercukai (polos), Menggunakan cukai palsu, Cukai tidak sesuai (berbeda jenis atau nilai), Menggunakan cukai bekas (daur ulang)

Baca Juga :   Ngawi Kini Miliki Panti Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba

Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok dan minuman ilegal demi perlindungan bersama dan mendukung penerimaan negara yang sah.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.