LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan pemerintah setempat, tetap aman.
Pemerintah setempat telah menerapkan terobosan dengan memasukkan honor PPPK paruh waktu pada pos anggaran belanja barang dan jasa.
Dengan kebijakan tersebut, pengeluaran anggaran belanja pegawai tidak membengkak karena diperuntukkan hanya bagi PPPK penuh waktu dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, hingga kini jumlah pengeluaran belanja pegawai untuk ASN dan PPPK penuh waktu masih mendekati lebih dari 30 persen. Namun, hal ini masih dalam proses dan diupayakan pada tahun 2027 sudah sesuai aturan.
Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang harus dipenuhi paling lambat awal 2027.
Sementara itu, terdapat sekitar 11 ribu pegawai di Pemerintah Kabupaten Lumajang yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Jumlah PPPK paruh waktu mencapai 4.230 orang dan tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Editor : JTV Jember



















