MAGETAN - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025, dinamika politik di daerah tersebut mulai memanas. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Magetan telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Salah satu laporan yang mencuat adalah dugaan pembagian paket sembako kepada warga di sekitar TPS 09, Dusun Jlamprang, Desa Silotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Paket sembako tersebut diduga diselipkan gambar salah satu pasangan calon, yang diklaim dilakukan oleh tim sukses paslon terkait.
Komisioner Bawaslu Magetan, M. Ramzi, membenarkan adanya sejumlah laporan dugaan pelanggaran tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian awal untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Kami masih dalam tahap kajian awal untuk mendalami laporan-laporan tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi kategori pidana, maka akan kami bahas lebih lanjut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU),” ujar M. Ramzi.
Baca Juga : Jelang PSU di Magetan, BAWASLU Terima Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran
PSU di Magetan sendiri dijadwalkan akan berlangsung di empat TPS yang sebelumnya mengalami permasalahan dalam proses pemungutan suara. Bawaslu dan aparat keamanan telah meningkatkan pengawasan guna memastikan jalannya PSU berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik yang melanggar aturan.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Editor : JTV Madiun