MAGETAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan resmi melantik sembilan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas di tiga kecamatan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelantikan ini dilakukan untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat serta mencegah potensi pelanggaran selama pelaksanaan PSU.
PSU dijadwalkan akan berlangsung di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga desa dan tiga kecamatan di Kabupaten Magetan. Empat TPS itu adalah TPS 09 di Kelurahan Selokinatah, Kecamatan Lambeyan, TPS 01 dan TPS 04 di Kelurahan Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 01 di Kelurahan Nguri, Kecamatan Ngariboyo.
Dari sembilan anggota Panwascam yang dilantik, delapan di antaranya merupakan petugas lama yang telah berpengalaman dan memahami dinamika pengawasan di lapangan.
Ketua Bawaslu Magetan, Kilat Adi Nugroho, menegaskan bahwa Panwascam yang baru dilantik harus meningkatkan pengawasan dan lebih proaktif dalam mencegah potensi pelanggaran. Selain itu, Bawaslu juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat serta tokoh setempat agar ikut berperan aktif dalam menjaga kelancaran PSU.
Baca Juga : Jelang PSU di Magetan, BAWASLU Terima Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran
"Kami berharap PSU ini dapat berjalan dengan aman, jujur, dan demokratis. Pengawasan harus dilakukan secara maksimal untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi," ujar Kilat Adi Nugroho.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan PSU di Kabupaten Magetan dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan prinsip pemilu yang berintegritas.
Baca Juga : Semarak Ramadan 1446 H, Polres Magetan Bersama Awak Media Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Editor : JTV Madiun