MOJOKERTO - Seorang pria berinisial AYN, warga Semarang, ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Mojokerto Kota setelah diduga melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Tindakan tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk homestay dan hotel di kawasan Bypass Mojokerto.
Kejadian yang sangat mengejutkan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan tidak senonoh tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut laporan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dengan modus menjanjikan untuk membelikan ponsel baru kepada korban.
Baca Juga : Bejad! Kakek 63 Tahun Perkosa Cucu 15 Tahun
Aksi pertama dan kedua dilakukan di lokasi yang sama, di sebuah penginapan Jalan Raya Ijen, Wates, Mojokerto pada 9 dan 10 September.
Sementara, aksi kedua dilakukan pada Senin (16/9/2024) dalam sebuah hotel di Jalan Bypass, Kota Mojokerto.
Perbuatan pelaku terbongkar ketika ibu kandung korban curiga dengan anaknya yang tak kunjung pulang pada Senin (16/9/2024).
Baca Juga : Ayah Tiri dan Kakak Ipar di Mojokerto Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil 3 Bulan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeni, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di salah satu minimarket Jalan Bypass saat hendak melarikan diri ke Semarang setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan.
AKP Rudy juga menjelaskan bahwa korban terkena bujuk rayu ayah tirinya yang akan membelikan handphone baru untuknya.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan HP baru." ungkap AKP Rudy, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (25/9/2024).
Diketahui, AYN yang telah menikahi ibu korban selama delapan tahun ini diduga melakukan tindakan tersebut untuk memuluskan aksinya, dengan menjanjikan imbalan kepada korban.
Dalam penangkapannya, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(Aminudin Ilham/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe