PACITAN - Kasus kopi sianida yang menewaskan Muhamad Rizqhi Saputra remaja 15 tahun di Kecamatan Sudimoro Januari 2024 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan. Terdakwa Ayuk Findi Antika, mulai diadili, Selasa (2/7/2024).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Erwin Adrian. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mendakwa Ayuk dengan dakwaan kombinasi yakni alternatif dan subsidiaritas.
Dimana motif pembunuhan terhadap korban, karena terdakwa ingin mengalihkan perhatian dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini yang merupakan ibu korban.
Ayuk pun sebagai pelaku pencurian yang ketakutan karena dilaporkan polisi kemudian berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Dia diam-diam menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum oleh korban.
Baca Juga : Dituntut 20 Tahun Penjara, Ayuk Terdakwa Kopi Sianida Minta Dihukum Ringan
"Untuk dakwaan primer Ayuk didakwa pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih- lebih subsider 353 KUHP atau lebih-lebih- lebih 351 KUHP tentang pembunuhan berencana, dia terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, "ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Yusnita Marwani.
Sementara dakwaan alternatif kedua, lanjut Yusnita, bersifat lex specialist pasal 80 ayat 3 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak.
"Nanti untuk pembuktiannya satu pasal yang paling terbukti,” tambahnya.
Baca Juga : Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal
Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. Sehingga, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini.
Namun, pihaknya tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.
"Tidak ada keberatan yang sifatnya esepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.
Sebelumnya, telah menjalani masa dalam perkara pencurian buku rekening dan tabungan ibu korban. Dia telah divonis melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara dalam perkara ini.
Sementara sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian kasus kopi sianida rencananya akan digelar pada pekan depan. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi