SURABAYA - Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surbaya dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Puguh Prasetyo terpaksa ditunda oleh majelis hakim. Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Parlindungan Tua Manullang tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan cuti.
Kuasa Hukum dari Puguh Prasetyo, Glen Petrica Endru ibrahim S.H., M.H mengatakan, secara otomatis masih menunggu pembacaan dakwaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Karena di dalam perkara ini kita masih menunggu dakwaan, untuk menentukan langkah selanjutnya. Tadi sidang harus ditunda dan akan dibacakan tanggal 8 Januari besok. Cuma kita sudah siapkan materi sanggahan kita pada eksepsi nanti,” ungkap Glen saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/12/2024).
Kendatipun eksepsi sudah disiapkan, namun tidak bisa diutarakan atau langsung dilakukan, mengingat tim kuasa hukum harus menunggu bacaan dakwaan terlbih dulu.
Sementara kuasa hukum lainnya, Gregorius Pandapotan Simamora S.H.,M.H.,C.C.D menjelaskan, dalam kasus ini antara Puguh Prasetyo dengan korban, sebenarnya tidak saling kenal. Korban yang diketahui adalah seorang residivis, terlihat hendak mencuri kendaraan milik Puguh yang diparkir di halaman rumahnya, di Jalan Asem Mulya Surabaya.
“Karena ada percobaan pencurian, sehingga klien kami melakukan peristiwa hukum. Peristiwa hukumnya ini apa? Yakni terdakwa secara spontan melakukan pembelaan dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Jadi, klien kami awalnya menjadi korban, karena melakukan aniaya, akhirnya situasinya jadi berbalik,” ungkap Gregorius.
Dalam perkara ini, sebenarnya sudah ada upaya mediasi, namun mengalami jalan buntu sehingga harus sampai di meja hijau.
“Jadi kita berupaya membela hak sesuai dengan beberapa temuan kami, sehingga dapat mengurangi aduan atau tuduhan terhadap klien kami," ungkapnya.
Sekedar diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Asemrowo Surabaya. Saat itu Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), terlibat cekcok dengan Puguh di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.
“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (02/10/2024) lalu.
Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Puguh di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian.
Selain pelaku, ungkap Suroto, anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Dalan kasus ini, polisi menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (*)
Editor : M Fakhrurrozi