SURABAYA - Keterbukaan informasi merupakan keniscayaan bagi semua badan publik. Sebab, hal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, sejauh ini masih banyak badan publik yang belum sungguh-sungguh melaksanakan regulasi tersebut, termasuk Pemerintah kabupaten/kota di Jatim.
Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2023 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya enam kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif. Yakni, Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo (selengkapnya lihat grafis di bawah).
Menurut A. Nur Aminuddin, koordinator Monev KI Provinsi Jatim, pihaknya melaksanakan penilaian tersebut mengacu Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP. Nilai itu hasil akumulasi dari penilaian Self Assesment Question (SAQ) visitasti, dan wawancara. ‘
’Badan publik dengan nilai total 90 ke atas, maka termasuk informatif,’’ paparnya.
Baca Juga : Sukseskan Pesta Demokrasi di Jatim, KI, KPID dan ORI Gelar Coffee Morning
Tahapan penilaian awal, lanjut Amin, KI Provinsi Jatim lebih dulu mengirimkan formulir SAQ ke badan-badan publik. Di lembar tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Beberapa di antaranya apakah badan publik bersangkutan memiliki website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile (Android).
Pertanyaan lain, apakah website badan publik itu mengumumkan informasi seperti diatur dalam UU tentang KIP. Mulai dari profil, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi, maklumat pelayanan informasi publik, anggaran, program kerja, peraturan-peraturan, dan hal-hal lain terkait dengan layanan informasi publik.
‘’Nah, dari hasil SAQ yang telah diisi dan dikembalikan ke KI Provinsi Jatim, kami melakukan validasi dan penilaian sesuai PerKI. Apakah betul jawaban yang disampaikan. Misalnya, kami cek website atau portalnya. Ada yang tidak update, ada yang tidak bisa dibuka, ada yang tidak lengkap, dan seterusnya,’’ kata komisioner kelahiran Bojonegoro itu.
Badan publik dengan nilai SAQ 80 ke atas, akan dilanjutkan dengan tahapan visitasi dan wawancara. Amin mengatakan, pihaknya langsung mendatangi badan publik bersangkutan. Tujuannya, mendengarkan paparan sekaligus bertanya lebih jauh tentang layanan KIP. ‘’Adapun badan publik dengan nilai di bawah 80, mohon maaf tidak akan dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab, badan publik itu termasuk kurang informatif, bahkan tidak informatif,’’ tegasnya.
Amin menyatakan, tidak semua pemkab/pemkot mengembalikan formulir SAQ yang telah dikirimkan lembaga negara KI. Pada tahun 2023, tercatat masih ada empat kabupaten/kota. Yakni, Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Sumenep. ‘’Karena tidak mengirimkan maka tentu saja nilainya nol. Untuk detil penilaian yang kami lakukan, bisa dibuka di website Komisi Informasi Jawa Timur,’’ ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Elis Yusniyawati menambahkan, sebagai wujud apresiasi terhadap kepatuhan atas KIP tersebut pihaknya setiap tahun memberikan apresiasi atau penghargaan. Biasanya anugerah Keterbukaan Informasi itu juga langsung diberikan gubernur atau wakil gubernur. ‘’Dan, tahun ini juara umumnya adalah Pemkot Mojokerto,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong badan-badan publik agar benar-benar menjalankan UU tentang KIP, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan regulasi terkait lainnya.
Berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jatim serta stake holder, ke depan KI akan terus bersama-sama melakukan advokasi, sosialisasi dan edukasi pentingnya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu hak asasi seperti tertuang dalam Pasal 28 F UUD 1945.
Dalam UU tentang KIP itu, sambung Edi, juga diatur sanksi serta sengketa informasi bagi badan publik yang tidak memberikan informasi. ‘’Goal dari KIP ini tidak lain terwujudnya peningkatan layanan publik, menumbuhkan trust masyarakat pada badan publik, terciptanya good governance, dan bagian dari keunggulan dan strategi dari badan publik dalam mewujudkan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.
Dia berharap, pada tahun 2024 mendatang, kabupaten/kota dan badan publik di Jatim makin tergugah dan terus berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik. "Kita ingin tahun depan, kabupaten/kota dan badan publik yang informatif jauh lebih banyak dari tahun ini,'' pungkasnya. (*)
Status/Kategori Keterbukaan Informasi Publik 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 :
A. Informatif
- Pemkot Mojokerto
- Pemkab Lumajang
- Pemkot Madiun
- Pemkot Probolinggo
- Pemkab Jember
- Pemkab Situbondo
B. Menuju Informatif
- Pemkot Blitar
- Pemkab Blitar
- Pemkab Pamekasan
- Pemkab Bojonegoro
- Pemkab Banyuwangi
- Pemkab Kediri
- Pemkab Pacitan
C. Kurang Informatif
- Pemkab Sampang
D. Tidak Informatif
- Pemkab Nganjuk
- Pemkot Malang
- Pemkot Kediri
- Pemkot Batu
- Pemkab Gresik
- Pemkab Ngawi
- Pemkab Ponorogo
- Pemkab Trenggalek
- Pemkab Malang
- Pemkot Surabaya
- Pemkab Bondowoso
- Pemkab Magetan
- Pemkot Pasuruan
- Pemkab Lamongan
- Pemkab Pasuruan
- Pemkab Tulungagung
- Pemkab Probolinggo
- Pemkab Tuban
- Pemkab Sidoarjo
- Pemkab Mojokerto
- Pemkab Madiun
- Pemkab Jombang
- Pemkab Bangkalan
- Pemkab Sumenep
Editor : M Fakhrurrozi