KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggandeng pihak hotel, penginapan, hingga homestay untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Langkah tersebut dilakukan guna memantau keberadaan orang asing yang berada di wilayah Kediri Raya.
Penguatan pengawasan itu dibahas dalam pertemuan bersama pelaku usaha perhotelan di gedung baru Kantor Imigrasi Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara, menjelaskan keberadaan hotel dan penginapan memiliki peran penting dalam membantu pengawasan WNA. Sebab, banyak warga asing yang memilih menginap di hotel maupun homestay setelah melakukan pendaftaran di kantor imigrasi.
“Karena itu kami melibatkan pihak perhotelan dan penginapan untuk ikut melaporkan keberadaan orang asing,” ujarnya.
Selain menggandeng pelaku usaha penginapan, Imigrasi Kediri juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah pelaporan keberadaan WNA yang menginap di hotel maupun penginapan.
Antonius menyebut wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang. Selama 2025, tercatat terdapat sedikitnya 139 hotel dan penginapan di wilayah tersebut.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Imigrasi Kediri telah mendeportasi 12 warga negara asing. Selain itu, tiga WNA lainnya dikenai sanksi administratif karena melanggar aturan keimigrasian.
Pihak Imigrasi juga mengingatkan para pemilik hotel dan penginapan agar aktif melaporkan keberadaan warga asing. Sebab, pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi pidana.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 117. Pengusaha hotel atau penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta petugas imigrasi dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. (M. Zainurofi)
Editor : JTV Kediri



















